MENUJU
SEKOLAH ADIWIYATA
Lilik Idayati, S.Pd., M.Pd, SMAN 2
Trenggalek
Masalah yang tidak terpisahkan dari kehidupan
masyarakat modern saat ini adalah perusakan dan ketidakpedulian terhadap
lingkungan. Mulai dari permasalahan lingkungan lokal seperti masalah pembuangan
sampah dan kurangnya ruang hijau, polusi industri dan tanah longsor.
Permasalahan lingkungan nasional seperti penangkapan ikan dengan bom, dan
pembakaran hutan.
Untuk meningkatkan peran pemerintah dalam
memecahkan persoalan lingkungan melalui jalur pendidikan, Departemen Pendidikan
Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengembangkan program PLH pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui Adiwiyata. Namun, sejak tahun
2006 sampai 2011, jumlah sekolah yang mengikuti Adiwiyata baru mencapai 1.351
sekolah dari 251.415 sekolah dari berbagai jenjang di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan Sekolah Adiwiyata merupakan
pilihan dan upaya strtegis dalam mensukseskan program pembangunan nasional
berkelanjutan. Melalui penyelenggaraan model sekolah inilah akan terbangun
komitmen, kesadaran, dan tanggung jawab antara warga sekolh, komite sekolah,
forum orang tua, dan berbagai pihak yang terlibat di dalam lingkungan sekolah
(stakeholder) untuk berpartisipatif aktif menjaga, memelihara, dan melestarikan
lingkungan.Sebagai sebuah lembaga, Sekolah Adiwiyata diharapkan menjadi media
tepat dan ideal untuk mendidik dan menanamkan budaya positif dan strategis
dalam mengubah pola pikir masyarakat dalam melindungi dan mengelola lingkungan
hidup.
Dasar Hukum
Pelaksanaan
dan pengembangan Sekolah Adiwiyata berpijak pada beberapa landasan hukum,
yaitu:
a. Undang-undang
RI Nomor 0 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,Tahun 1990 tentang
Pendidikan
b. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PPLH),
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang tentang pendidikan Dasar,
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang tentang pendidikan Menengah,
e. Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang tentang kewenangan pusat dan daerah,
f. Permendiknas
Nomor 39 Tahun 2008 tentang pembinaan Kesiswaan,
g. Permendiknas
Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler,
h. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Adiwiyata, dan
i. Kesepakatan
bersama antara Menteri Negara lingkungan Hidup dengan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 03/MENLH/02/2010 dan Nomor 01/11/KB/2010 tentang Program Sekolah
Berbudaya Lingkungan (Adiwiyata)
Pengertian
Sekolah peduli dan berbudaya lingkungan juga
dinamakan sebagai Sekolah Adiwiyata. Kata “Adiwiyata” diambil dari kata dalam
bahasa Sansekerta dn memiliki makna:
a. Adi,
yang berarti besar, baik, agung, ideal, dan sempurna.
b. Wiyata
yang berarti tempat yang baik dan ideal untuk memperoleh segala ilmu pengethuan,
norma, dan etika dalam kehidupan sosial.
c. Adiwiyata
yang berarti tempat yang baik dan idel untuk memperoleh ilmu pengetahuan,
norma, dan etika yang menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan
hidup menuju kepada cita-cita.
Prinsip Dasar
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya
kelembagaan sekolah yng peduli dan berbudaya lingkungan. Dengan mengembangkan
norm-norma dasar yaitu norma kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran,
keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Berikut
ini prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan Adiwiyata:
a. Partisipatif,
yang berarti semua bagian manajemen sekolah terlibat di dalam seluruh proses
perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penilaian sesuai tanggung jawab dan
perannya.
b. Berkelanjutan,
yang berarti seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus
menerus dalam kurun waktu jangka panjang dan menyeluruh, meliputi aspek
kehidupan dalam proses perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi
sehingga dapat memberikan konstribusi yang besar bagi lingkungan (Ilyas Assad,
2011)
Komponen dan Standar
Komponnen Sekolh Adiwiyata terdiri dari:
a. Kebijakan
berwawasan lingkungan
b. Pelaksanaan
kurikulum berbasis lingkungan
c. Kegiatan
lingkungan berbasis partisipatif
d. Pengelolaan
sarana pendukung rmah lingkungan
Sasaran Program
Institusi yang menjadi sasaran Sekolah
Adiwiyata adalah:
a. Sekolah
Dasar dan yang sederajad
b. Sekolah
Menengah Pertama dan yang sederajad
c. Sekolah
Menengah Atas dan yang sederajad
Pelaksanaan
pengelolaan sekolah yang menjadi ssasaran sekolah Adiwiyata adalah seluruh
warga sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru, staf internal sekolah, guru,
murid, dan seluruh pendukung, serta masyarakat sekitar lingkungan sekolah.
Manfaat dan Tujuan
Melindungi dan merawat lingkungan sekitar
merupakan tanggung jawb tiap individu dalam suatu masyarakat. Hal ini menjadi
lebih penting lagi ketik lingkungan tersebut difungsikan sebagai tempat
berkumpul dn berkegiatan masyarakat. Atas dasar tersebut, maka Sekolah
Adiwiyata memiliki manfaat yang sangat besar dan luas. Berikut ini berbagai
manfaat sekolah Adiwiyata.
a. Mendukung
pencapaian standar kompetensi dasar dan kompetensi lulusan pendidikan dasar dan
menengah
b. Meningkatkan
efisiensi penggunaan dan operasional sekolahpenghematan dan pengurangan
konsumsi berbagai sumber daya dan energi
c. Menciptakan
kondisi belajar mengajar yang nyaman dan kondusif bagi warga sekolah
d. Menjadikan
tempat pembelajaran nilai-nilai PLH yang baik dan benar bagi warga sekolah dan
masyarakat sekitar.
e. Meningkatkan
upaya berkonsep PLH melalui kegiatan pengendalian pencemaran dan pengendalian
kerusakan lingkungan serta melalui kegiatan pelestarian fungsi lingkungan
sekolah (Ilyas Assad, 2011)
Langkah - langkah Menjadi
Adiwiyata
a.
Membentuk tim adiwiyata sekolah (Kepala sekolah,
komite sekolah, guru, tenaga
kependidikan, siswa, orang tua siswa, Pemda setempat, masyarakat sekitar)
b.
Menyusun Tinjauan lingkungan Sekolah untuk
mengetahui gambaran dan kondisi lingkungan sekolah sesuai format dan
sistematika yang telah ditetapkan oleh BLH Provinsi Jawa Timur
c. Menyusun Rencana aksi dari
hasil Tinjauan Lingkungan
d.
Melaksanakan kegiatan aksi lingkungan sebagai program
adiwiyata berdasarkan komponen dan standar adiwiyata
e.
Monev pelaksanaan Program Adiwiyata Sekolah
f. Mengusulkan Sekolah ke BLH
Kab/Kota untuk dinilai sebagai Sekolah Adiwiyata Kab/Kota
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Republi Indonesia Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kerjasama Kementerian Lingkungan hidup dengan
Kementerian Pendidikan daan Kebudayaan 2011. Panduan Adiwiyata sekolh Peduli
dan berbudaya lingkungan. Jakarta: Asdep Urusan Penguatan Inisiatif Masyarakat
Deputi Bidang Komunikasi Lingkungan dn Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian
Lingkungan Hidup.
LINK
YOUTUBE
PROFIL
PENULIS
Penulis Lahir di Kabupaten Trenggalek, 8
April 1977. Penulis menikah dengan Suharjo, S.Pd, dan di karuniai dua orang
anak, anak pertama kelas XI dengan nama Rizqa Ulya Fakhrun Nisa’ dan anak kedua
kelas 3 Sekolah Dasar dengan nama Haziq Almas Alfarezel. Penulis tinggal di
Desa Durenan, Kec. Durenan, Kabupaten Trenggalek. Penulis menyelesaikan
pendidikan S1 jurusan Pendidikan Fisika di Universitas Negeri Malang tahun
2000, kemudian menyelesaikan pendidikan S2 Teknologi Pendidikan di Universitas
PGRI Adibuana Surabaya tahun 2014. Pekerjaan formal yang pernah penulis jalani
yaitu sebagai guru tidak ttap di SMA Negeri 1 Durenan mulai 01 Oktober 2000 sd
31 Desember 2004. Menjadi ASN mulai 1 januari 2005 sd 31 September 2014 di SMA
Negeri 1 Bendungan, dan mulai 1 Oktober 20014 sd sekarang mengajar di SMA
Negeri 2 Trenggalek. Prestasi yang pernah penulis raih adalah juara 2 OGN
Fisika SMA tingkat Kabupaten Trenggalek tahun 2015, juara 1 guru prestasi
tingkat Kabupaten tahun 2016, menerima penghargaan sebagai guru pelopor peduli
lingkungan tingkat kabupaten tahun 2017 dan juara 1 guru prestasi tingkat
kabupaten tahun 2018.
Selain
itu penulis juga merupakan Tim penilai sekaligus Tim Pembina Adiwiyata
Kabupaten sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar